Zakat maal/zakat Harta terdiri dari 2 macam yaitu :
• Zakat harta bergerak seperti: uang, depositi/tabungan, emas, perak, barang dagangan, kendaraaan baik roda dua ataupun roda empat, dll. Zakat harta jenis ini wajib dikeluarkan setahun sekali 2,6% dari asset kepemilikan.
• Zakat harta tidak bergerak seperti: rumah, toko, kebun/sawah (yang tidak diperjual belikan) zakatnya wajib dikeluarkan hanya sekali seumur hidup sebesar 2,5%.
Zakat maal/zakat harta ini di Yayasan Khoirunnas akan disalurkan untuk operasional program.